RT-RW



Data RT/RW Desa Berbek

Rukun Tetangga (RT)

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa.

RT berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW.

RT dibentuk dengan ketentuan paling sedikit terdiri dari 50 (lima puluh) kepala keluarga dan paling banyak terdiri dari 150 (seratus lima puluh) kepala keluarga.

RT sebagaimana dimaksud diatas bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, RT mempunyai fungsi:

pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

  • pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Rukun Warga (RW)

Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa.

RW berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

RW sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, RW melaksanakan fungsi :

pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

  • pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Berdasarkan pada Keputusan Kepala Desa Nomor 188/ 19 /K/411.503/05/2019 Tanggal 01 Mei 2019

No

Nama

Jabatan

1

Kasmidi

RW 01

2

Bambang S

RW 02

3

Muslick Samsodin

RW 03

4

Sutriman

RW 04

5

Nuroodin

RW 05

6

Sugiono

RW 06

7

Edi Santoso

RW 07

8

Dirun

RT 01 / RW 01

9

Siaji

RT 02 / RW 01

10

Ali Santoso

RT 03 / RW 01

11

Sudarsono

RT 04 / RW 01

12

Subandi

RT 05 / RW 01

13

Suparno

RT 06 / RW 01

14

Yoni

RT 01 / RW 02

15

Suradi

RT 02 / RW 02

16

Mujiono

RT 03 / RW 02

17

Sarijan

RT 04 / RW 02

18

M. Sujono

RT 05 / RW 02

19

Gutono

RT 06 / RW 02

20

Sunarto

RT 01 / RW 03

21

Mukti Subowo

RT 02 / RW 03

22

Jaenuri

RT 03 / RW 03

23

Agus Maryono

RT 04 / RW 03

24

Suparlan

RT 05 / RW 03

25

Sudarmawan

RT 06 / RW 03

26

Sugito

RT 01 / RW 04

27

Sujono

RT 02 / RW 04

28

Supyan

RT 03 / RW 04

29

Sumiran

RT 04 / RW 04

30

Santoso

RT 05 / RW 04

31

M. Nur Kolis

RT 06 / RW 04

32

Komarodin

RT 01 / RW 05

33

Sabarudan

RT 02 / RW 05

34

Supriyadi

RT 03 / RW 05

35

Isbani

RT 04 / RW 05

36

Suratno

RT 01 / RW 06

37

Mustofa

RT 02 / RW 06

38

Widji

RT 03 / RW 06

39

Suratman

RT 04 / RW 06

40

Khayatudin

RT 05 / RW 06

41

Zaini

RT 06 / RW 06

42

Pardi

RT 07 / RW 06

43

Trianto

RT 08 / RW 06

44

Harsono

RT 09 / RW 06

45

Paidi

RT 10 / RW 06

46

Taniman

RT 01 / RW 07

47

Dwi Kristanto

RT 02 / RW 07

48

Suwito

RT 03 / RW 07

49

Yahman

RT 04 / RW 07