Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
LPMD berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
LPMD bertugas untuk :
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas LPMD berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam:
Kepengurusan LPMD
Susunan pengurus LPMD terdiri dari :
Seksi seksi sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari :
Berdasarkan pada Keputusan Kepala Desa Berbek Nomor 188/ 17 /K/411.503/05/2019 tanggal 01 Mei 2019
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Priyono |
Ketua |
|
2 |
Faristiyani |
Sekretaris |
|
3 |
M. Suko |
Bendahara |
|
4 |
Bambang Irawan |
Seksi Agama |
|
5 |
Nyata Teguh Triana |
Seksi Keamanan dan Ketertiban Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
|
6 |
Dwi Kartiko Suyono |
Seksi Pendidikan dan Kebudayaan Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana |
|
7 |
Dian Pristy Cahyarini |
Seksi Lingkungan Hidup Seksi Pemuda dan Olahraga |