Badan Permusyawaratan Desa



Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa.

Fungsi BPD adalah :

  1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Tugas BPD adalah :

  1. menggali aspirasimasyarakat;
  2. menampung aspirasimasyarakat;
  3. mengelola aspirasimasyarakat;
  4. menyalurkan aspirasimasyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan KepalaDesa;
  8. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama KepalaDesa;
  9. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja KepalaDesa;
  10. meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masajabatan;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan PemerintahanDesa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desalainnya;
  13. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Pelaksanaan APBDesa;
  14. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan danpemberhentian;
  15. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Penjabat, Pelaksana Tugas,
  16. Pelaksana Harian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkanpenetapan;
  17. memberikan persetujuan terhadap penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan asetDesa;
  18. memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir;dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturanperundang-undangan.

Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 188/303/K/411.012/2018 Tahun 2018

No

Nama

Jabatan

1

Achmad Imam Mansur,M.Pd

Ketua merangkap anggota

2

Syahrial Yuan Nizamudin,S.Pd

Wakil Ketua merangkap anggota

3

Nanang Darwadi,S.Pd,SD

Sekretaris

4

M. Zainnudin

Ketua Bidang penyelenggaraan Pemdes merangkap anggota

5

Loso Hartono

Ketua Bidang Pembangunan Desa

Merangkap anggota

6

Helfi Eka Susana

Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Merangkap anggota

7

Suwarji

Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat

Merangkap anggota

8

Sawal

Anggota

9

Jamal

Anggota