Pemerintah Desa Berbek



PEMERINTAH DESA BERBEK

Pemerintah Desa disebut juga PEMDES adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur malalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemerintah Desa yang tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan.

Struktur Pemerintah Desa Berbek berdasarkan Peraturan Desa Berbek Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) Nomor 3 Tahun 2017 Tanggal 27 Januari 2017

No

Nama

Jabatan

1

Mudjiodo

Kepala Desa

2

David Rusdiana

Plt. Sekdes

3

Suyana

Kaur tata Usaha dan Umum

4

Kusnun

Kaur Keuangan

5

Suwito

Kaur Perencanaan

6

Kosong

Kasi Pemerintahan

7

Kosong

Kasi Kesejahteraan

8

Rokhmad

Kasi Pelayanan

9

David Rusdiana

Kasun Berbek

10

M. Mahmud

Kasun Sawahan

11

Kosong

Kasun Semi

13

Bendil

Kasun Bendil

14

Kosong

Pelaksana Tugas

15

Linda Wijayanti

Staf