PKK Desa



PKK Desa Berbek

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Dewan Penyantun PKK adalah Pembina PKK yang bertugas merumuskan kebijakan dalam rangka pengembangan tugas TP PKK dalam program PKK, memberikan bimbingan, pembinaan, dan fasilitas terhadap TP PKK dalam melaksanakan program-program.

PKK berkedudukan di Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas PKK sebagaimana dimaksud diatas membantu Pemerintah Desa dalam :

  • menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai hasil rapat kerja Daerah;
  • melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  • menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK dusun/Lingkungan, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  • menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  • melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  • berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
  • membuat laporan hasil kegiatan kepadakepala desa selaku Ketua Dewan Penyantun PKK Desa dengan tembusan Ketua TP PKK Kecamatan;
  • melaksanakan tertib administrasi; dan
  • mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun  PKK Desa

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Diatas,  PKK berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam :

  • penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.

Susunan Tim Penggerak PKK terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Kelompok Kerja meliputi dari :
  • kelompok kerja I meliputi bidang penghayatan pengamalan pancasila dan bidang gotong royong;
  • kelompok kerja II meliputi bidang pendidikan, keterampilan, serta pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • kelompok kerja III meliputi bidang pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga; dan
  • kelompok kerja IV meliputi bidang kesehatan, pelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat.

Berdasarkan pada Keputusan Kepala Desa Nomor 188/ 16 /K/411.503/05/2019 Tanggal 13 Januari 2020

No

Nama

Jabatan

1.

Ratna Pangestutik

Ketua TP-PK

2.

Suhartini

Wakil Ketua

3.

Diana Susanti

Sekretaris I

4.

Nur Aisiyah A.S

Sekretaris II

5.

Wiwin Suryaningtyas

Bendahara I

6.

Dwin Fadilah

Bendahara II

7.

Faristiyani

Ketua Kelompok Kerja I

8.

Roin Muntasidah

Anggota

9.

Nuril Farida

Anggota

10.

Nunuk Sumarsih

Anggota

11.

Nurul Fitriani

Anggota

12.

Agustin Nugrahanti

Ketua Kelompok Kerja II

13.

Anggi Ayu Siska

Anggota

14.

Puri Dwi Rahayu

Anggota

15.

Siti Ngaisah

Anggota

16.

Sudarmiati

Anggota

17.

Nuril Wahyunin

Ketua Kelompok Kerja III

18.

Antar Ambaria

Anggota

19.

Murni Tri Mariani

Anggota

20.

Tri Sulistiya Ningtiyas Tutik

Anggota

21.

Helfi Eka Sussana

Anggota

22.

Endah Purwanti

Ketua Kelompok Kerja IV

23.

Dian Septi Hartanti

Anggota

24.

Purnama Sari

Anggota

25.

Suyati

Anggota

26

Rusmini

Anggota