
Pemerintahan adalah bentuk Pemerintahan paling rendah di tingkat desa. Diatas itu masih terdapat pemerintah kabupaten, propinsi terakhir pusat
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahunnya. Selanjutnya dokumen RKP Desa digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBD Desa ). Perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Desadan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, mencakup bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1 |
MOCHAMAD SODIQ |
Kepala Desa |
|
2 |
PURNOMO, S.Sos |
Sekretaris Desa |
|
3 |
MOCH. SAIFUL HUDA |
Kaur tata Usaha dan Umum |
|
4 |
KADIRIN |
Kaur Keuangan |
|
5 |
JUMINI |
Kaur Perencanaan |
|
6 |
MOH. SAMSUDIN |
Kasi Pemerintahan |
|
7 |
M. ROCHANI |
Kasi Kesejahteraan |
|
8 |
ABU NA’IM |
Kasi Pelayanan |
|
9 |
MUKTIONO |
Kasun Krajan |
|
10 |
SARTAM |
Kasun gayu |
|
11 |
MUSAFAK |
Staf Operator |
|
12 |
FATHAN OKTOFA |
Staf |