Pada hari kamis, 26 Maret 2020 Pemerintah Desa Mlilir bersama Badan Permusyawaratan Desa Mlilir juga melakukan kegiatan pembahasan mengenai Peraturan Desa (Perdes) Mlilir 2020. Diantara usulan yang di sampaikan oleh BPD, sebagai penyalur aspirasi masyarakat, adalah mengenai pemanfaatan lapangan desa.
Lapangan Desa Mlilir selama ini digunakan untuk bermain bola pemuda desa. namun belakangan mereka merasa terganggun dengan pemanfaatan lapangan untuk menjemur bulu ayam lehorn, serta ngedos padi.
Lapangan Desa Mlilir memang berada di sekitar persawahan bengkok, tidak heran apabila masyarakat melakukan kegiatan pertanian disekitar lapangan. Pada dasarnya kegiatan pertanian ini tidak ada kendala, akan tetapi pada saat panen, sampah dari batang padi menjadi berseakan dan menjadi becek saat hujan.
mempertimbangkan hal ini, pemerintah desa juga mengusulkan agar lapangan desa tersebut di seterilkan dari selain kegiatan olah raga, dari mulai gembala, belajar mengemudi, hingga tidak boleh ada kendaraan yang masuk lingkup lapangan desa.
Kegiatan ini dipimpin oleh kepala desa mlili, Bpk. Mochamad Sodiq, Ketua BPD Bpk. Kusnun Nadhir, serta Bpk. Muktiono selaku Kepala Dusun Mlilir Krajan sekaligus Plt. Sekretaris Desa Mlilir.