Pemerintah Desa Maguan



PEMERINTAH DESA MAGUAN

Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Maguan, Kelembagaan Pemerintah Desa Maguan terdiri dari:

 

No

Jabatan

Jumlah

Keterangan

(terisi/tidak terisi)

1

Kepala Desa

1

Terisi

2

Perangkat Desa :

 

 

 

  1. Sekretaris Desa

1

Tidak terisi

 

  1. Perangkat Desa lainnya:

 

 

 

  1. Kasi Pemerintahan

1

Tidak terisi

 

  1. Kasi Kesejahteraan

1

Tidak terisi

 

  1. Kasi Pelayanan

1

Terisi

 

  1. Kaur Perencanaan

1

Terisi

 

  1. Kaur Tata Usaha

1

Terisi

 

  1. Kaur Keuangan

1

Terisi

 

  1. Kepala Dusun

3

Terisi