Sebanyak 53.876 batang rokok ilegal di Kota Angin berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk saat melakukan Operasi pasar bersama, Senin (15/07/2024).
Operasi bersama dari Tim Satpol PP Kabupaten Nganjuk dengan Bea Cukai Kediri dan Asisten Ekbang Pemkab Nganjuk itu menyasar beberapa tempat diantaranya, di Kecamatan Rejoso, Kecamatan Bagor dan Kecamatan Berbek.
“Tim berhasil mengamankan 53.876 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 74.348.880,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Ops dan Linmas, Sutikno kepada PING.

Dikatakan, Sutikno, operasi pasar bersama dibawah koordinasi Satpol PP tersebut bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal diberbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.
“Selain itu, juga penindakan terhadap temuan pelanggaran selama operasi berlangsung. Alhasil, tim gabungan juga berhasil menangkap sales atau oknum peredaran rokok ilegal di Rejoso. Rokok ilegal yang dibawa oleh oknum atau sales ini juga masih dalam bentuk box,” tutur Sutikno.
Atas hasil operasi tersebut, lantas Sutikno menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak mengedarkan, memakai, menyimpan dan melakukan produksi rokok ilegal.
"Jadi intinya, kita bersama-sama stop peredaran rokok ilegal di kabupaten nganjuk," tegasnya.

Lebih lanjut, Sutikno juga berharap kedepan di Kabupaten Nganjuk tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Karena kenapa, disamping merugikan negara juga tidak membayar pajak.
"Sekali lagi kami berpesan kepada masyarakat, apabila nanti masih terdapat adanya peredaran rokok ilegal, maka kami akan tindak dengan sanksi yang tegas," imbuhnya.
Sebagai informasi, sales peredar rokok ilegal atas nama Abdul Halim dari Madura yang diamankan petugas gabungan dibawa ke kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut.