Desa Grojogan adalah salah satu Desa atau bagian dari 19 desa di wilayah Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Grojogan ada di arah barat daya pusat Kabupaten Nganjuk ±berjarak 7 Km, dengan titik koordinat 7?37’09.5”S 111?51’56.3”E.
Batas-batas wilayah Desa Grojogan :
Desa Grojogan dibagi menjadi 2 Dusun dan 7 dukuhan, meliputi :
Dari 2 Dusun dan 7 Dukuhan tersebut terbagi menjadi 8 RW (Rukun warga) dan 20 RT (Rukun Tetangga).
Luas wilayah Desa Grojogan 166,180 Ha, terbagi atas tanah pertanian 102,430 Ha, Tanah tempat tinggal dan pekarangan 53,088 Ha, Tegal 54 Ha, dengan jumlah penduduk 3.402 Jiwa terdiri dari laki-laki 1.771 dan perempuan 1.631.
Mata pencaharian utama penduduk Desa Grojogan adalah bertani. Pertanian sangatlah subur yang mana karena didukung oleh beberapa saluran dan cek dam yang di bangun pada jaman Pemerintahan Belanda sehingga tata irigasi /pengairan pertanian di Desa Grojogan sangat tertata, hal yang demikian menjadikan hasil pertanian sangat melimpah ruah sehingga pendapatan perkapita penduduk sangat memadai.
Karena kesuburan tanah itulah dan tata pengairan yang sangat rapi serta air yang tidak pernah terlambat maka masyarakat membagakan diri dengan sebutan nama Desa Grojogan.
Di Desa Grojogan terdapat situs kuburan kuno oleh warga setempat situs tersebut diberi nama Eyang Jekso yang diyakini dulu merupakan cikal bakal yang membuka lahan wilayah ini, oraang awam menyebut dengan istilah Grojogan yang sebenarnya adalah Grajakan.
Melihat bukti sejarah adanya situs kuno Majapahit yaitu eyang Jekso menurut etimologi bahasa Desa itu berasal dari kata Grajakan, yang merupakan gabungan kata Graha dan Jaksa, karena menunjuk tempat maka diberi akhiran –an menjadi Grajakan yang artinya tempat rumah tinggal/kediaman jaksa.
Menurut tutur tinular dari masyarakat desa situs Makam Kuno yang Luasnya ± 174,73 m2 adalah makam dari Mbah Jaksa Aryo Mangkudono, Seorang adhiyaksa jaman Kerajaan Majapahit yang konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad ke 14/15, untuk menjadi penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ketika itu bernama Anjuk Ladang.
Sebagaimana Kitab Kutara Manawa atau Kitab Undang-undang hukum pidana Majapahit, Seorang Adhiyaksa berkewajiban atau mempunyai tugas untuk mengatur tata keadilan di wilayah Majapahit sebagaimana disebutkan :
“MAKATANGWAN RASAGAMA RI SANGHYANG KUTARA MANAWA ADHI / MANGANUKARA PRAWETYO CORO SANG PANDITO WIJAWAHARAWICEDA KARING MALANA”
Yang artinya “Dengan berpedoman kepada isi kitab yang mulia Kutara Manawa dan yang lain menurut keteladanan para Pendeta dalam menuntut perkara pertikaian sudah diatur dalam kitab tersebut”
Kitab Kutara Manawa memuat 19 Bab dan 275 Pasal sehingga diberi judul Kutara Manawa Dharma sastra.
Bukti sejarah tentang kubur kuno Adhiyaksa Aryo Kusumo Mangkudono :
Jadi kalau menurut makam kuno tersebut bahwa Desa Grojogan itu adalah peleburan dari kata Grajakan, orang Jawa terbiasa menyebut kata dengan huruf sengau (dalam bahasa Jawa “Amrih Gampange omong”).
Sekarang oleh Desa Grojogan Kuburan Kuno tersebut dibangun dengan Dana Desa atas persetujuan masyarakat setempat, bahkan masyarakat yang memiliki tanah disekitar makam dengan rela hati mewakafkan tanahnya. Diatas tanah tersebut telah dibangun pendopo yang megah dengan ukuran 9 m x 15 m diatas tanah yang luasnya ± 360,57 m2 sebagai awal pelestarian terhadap situs kuno peninggalan sejarah, yang nantinya akan dikembangkan dengan fasilitas-fasilitas umum yang lain Mushola, Toilet, Musium) melalui bidang Kegiatan Pembangunan Inovatif Desa kedepannya akan dijadikan Wisata Religi, karena pada setiap malam Jum’at Khususnya Malam Jum’at Legi warga Desa Grojogan dan sekitarnya berziaroh dan tasakuran/sedekah di Makam tersebut.
GROJOGAN :
GUYUB RUKUN SENGKUT HAMBANGUN