Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes 2019-2025
Sonopatik, Berbek – Bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Hal ini tercantum dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka menengah desa 6 tahunke depan , sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa, serta upaya pemerintah desa dalam mengantisipasi adanya Bencana.
Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:
10.Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
11. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes. (Red)